z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISA HUKUM DISKRESI POLISI PADA UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES BLITAR KOTA
Author(s) -
Supriyanto Supriyanto
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal supremasi/jurnal supremasi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2527-3353
pISSN - 2088-1533
DOI - 10.30957/supremasi.v8i2.484
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
AbstrakKepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menegakan hukum dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu Polisi diberi kewenangan melakukan diskresi Kepolisian, yakni sebuah konsep pemberian otoritas untuk melakukan tindakan berdasarkan pertimbangan hati nurani polisi yang sedang bertugas ataupun pertimbangan institusi Kepolisian.Melalui penelitian normatif dilengkapi dengan data sekunder penelitian di Polres Blitar Kota maka diperoleh hasil penelitian bahwa diskresi polisi sebagai tindakan pihak yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi menurut pertimbangan dan keputusan nuraninya sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Atas kewenangan polisi melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, maka pelaksanaan diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang jelas, yang bertujuan untuk menghindari munculnya penilaian negatif dari masyarakat bahwa penerapan diskresi kepolisian dianggap sebagai permainan pihak kepolisian untuk memperoleh keuntungan materi dari pihak-pihak yang berperkara  agar penerapan diskresi kepolisian tidak dipandang sebagai alat rekayasa dari aparat kepolisian untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga penerapannya harus dilandasi dasar hukum yang kuat. Terkait hal tersebut, perwujudan Diskresi Polisi di Polres Blitar Kota pada upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, bersifat individual dan institusional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here