
AL-GHARAMAH AL-MALIYAH: Studi Kasus Penerapan Denda Pada Kasus Penundaan Pembayaran Akad Utang Piutang
Author(s) -
Muhajirin Muhajirin
Publication year - 2019
Publication title -
al-mashlahah : jurnal hukum islam dan pranata sosial islam
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2581-2556
pISSN - 2339-2800
DOI - 10.30868/am.v7i02.595
Subject(s) - physics , humanities , art
Penelitian ini menyimpulkan bahwa al-gharâmah al-mâliyah (denda harta) diperbolehkan syaraʼ, baik berupa uang maupun benda lainnya jika hal tersebut bisa menyebabkan terwujudnya kemashlahatan pada negara atau masyarakat. Al-gharâmah al-mâliyah (denda berupa harta) bukanlah termasuk riba dalam jual beli karena al-gharâmah bukanlah akad yang menyertai akad jual beli. Juga diperbolehkan menetapkan denda atau ganti rugi terhadap kreditur yang mampu namun menunda-nunda pembayaran utangnya selama tidak disyaratkan ketika akad sebagai ganti dari hilangnya manfaat dan kerugian yang dialami oleh debitur.