z-logo
open-access-imgOpen Access
JUAL BELI DROPSHIP DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
Author(s) -
Juhrotul Khulwah
Publication year - 2019
Publication title -
al-mashlahah : jurnal hukum islam dan pranata sosial islam
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2581-2556
pISSN - 2339-2800
DOI - 10.30868/am.v7i01.548
Subject(s) - business
Dalam ajaran agama Islam, jual beli harus sesuai dengan syariat Islam, baik dalam segi syariat maupun rukunnya. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Dropship adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshiper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshiper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening dropshiper, dropshiper membayar kepada suplier sesuai dengan harga beli dropshiper (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, nomer telfon) kepada suplier, karena dengan adanya data ini, maka supplier akan mengirimkan barang kepada konsumen, dengan menggunakan nama dropshiper. Salah satu syarat jual beli yang harus dipenuhi adalah memiliki secara utuh barang yang akan diperjualbelikan, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terpenuhilah syarat jual beli yang sah menurut syariat Islam. Begitu juga dalam jual beli dropship yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, juga harus memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here