z-logo
open-access-imgOpen Access
PRINSIP-PRINSIP SYARI’AT PADA BIDANG JINĀYAT
Author(s) -
Fachri Fachrudin
Publication year - 2018
Publication title -
al-mashlahah : jurnal hukum islam dan pranata sosial islam
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-2556
pISSN - 2339-2800
DOI - 10.30868/am.v6i2.304
Subject(s) - humanities , philosophy
Penelitian ini membahas tentang prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hukuman dan balasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat dari dampak interaksi manusia (hukum pidana/ Jināyat). Sebagaimana diketahui, bahwa interaksi sosial tidak hanya bisa melahirkan integrasi, kooperasi, tetapi juga dapat melahirkan kompetisi dan konflik. Dan setiap orang yang berkompetisi, tabiat alaminya adalah selalu pasti ingin menang. Oleh karena kemenangan atau keberhasilan adalah hal yang dicari dalam berkompetisi, maka seseorang bisa saja menggunakan berbagai cara dalam rangka meraih kemenangannya. Dalam kondisi-kondisi seperti ini, tidak mustahil ada pihak-pihak yang bertindak melanggar  atau bahkan merampas hak-hak orang lain. Untuk itulah diperlukan norma atau aturan-aturan yang mengatur hubungan interakasi dan tata pergaulan hidup antar sesama manusia. Norma tersebut memiliki sifat memaksa yang menuntut orang untuk taat dan patuh terhadapnya. Norma ini sering kita kenal dengan istilah hukum. Berdasarkan deskripsi dan analisis pembahasan tersebut di atas terkait dengan prinsip-prinsip syari’at dalam bidang Jināyat didapati bahwa Jināyat merupakan salah satu bidang hukum yang ada dalam syari’at. Jināyat  menjadi salah satu produk yang dihasilkan syari’at sebagai bentuk dari pengejewantahan tujuan ditetapkannya syari’at. Untuk itu prinsip-prinsip syari’at menjadi satu hal yang inhern, serta menjadi landasan berpijak dalam ketetapan-ketepan yang berlaku di dalamnya. Keyword; Fiqh, Fiqh Jinayah, Hukum Pidana Islam

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here