z-logo
open-access-imgOpen Access
Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Perspestif Undang No 35 Tahun 2009
Author(s) -
Rinayanti Rinayanti
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal al-dustur
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2686-6498
pISSN - 2622-5964
DOI - 10.30863/jad.v1i1.352
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk mengetahui Peran Badan Narkotika Nasional Kapubaten Bone dalam Mencegah penyalahgunaan Narkoba Perpestif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (2) Untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan normatif empiris Adapun sumber data penelitian ini adalah Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat,Kepala Seksi Rehabulitasi dan Beberapa Staf Badan Narkotika Nasional Kabupaten Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Badan Narkotika dalam mecengah penyalahgunaan Narkoba Yaitu : Hasil penelitian bahwa faktor pengawasan dari aparat pemerintah dipandang masih kurang, bahkan oknum aparat sendiri juga memberi kelonggaran seperti perilaku melibatkan diri ke arah penyalahgunaan narkoba. Sedangkan proses dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba adalah pelatihan dan advokasi. dalam mensosialisasikan kesadaran anti narkoba meningkatkan penyebaran informasi mengenai bahaya dan dampak dari narkoba melalui sosialisasi Baik tatap muka maupun sosialisasi melalui media informasi peserti peenyiaran radio, media cetak, baliho maupun binner.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here