z-logo
open-access-imgOpen Access
JAMINAN KEBENDAAN DALAM PROSES PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud)
Author(s) -
Gentur Cahyo Setiono
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal transparansi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2613-9200
pISSN - 2613-9197
DOI - 10.30737/transph.v1i1.159
Subject(s) - humanities , business , philosophy
Lembaga Perbankan merupakan salah satu unsur penting dalam berjalannya roda perekonomian di suatu negara, salah satu bidang usaha perbankan tersebut adalah jenis usaha kredit perbankan. Dalam proses perjanjian kredit dalam praktek selalu diikuti dengan perjanjian jaminan dengan maksud sebagai proteksi bagi bank bahwa debitur akan melaksanakan prestasinya sesuai perjanjian. Perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang keberadaannya tergantung dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit. Dalam praktek perjanjian kredit dan jaminan perbankan, piutang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan, lembaga jaminan yang mengatur adalah lembaga jaminan gadai dan jaminan fidusia. Obyek jaminan gadai dan fidusia adalah meliputi benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud yang dapat berupa piutang.Kata Kunci : kredit perbankan, jaminan kebendaan, benda bergerak tidak berwujud

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here