z-logo
open-access-imgOpen Access
Penyuluhan Hukum Batas Usia Minimal Perkawinan Setelah Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 sebagai Upaya Perlindungan Anak dari Perkawinan dibawah Umur di Desa Dukuhagung Kecamatan Tikung Lamongan
Author(s) -
Enik Isnaini
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal abdimas berdaya
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2720-9768
pISSN - 2685-1563
DOI - 10.30736/jab.v3i01.43
Subject(s) - humanities , art
Desa Dukuhagung adalah salah satu desa di Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan dengan total jumlah Penduduk 3.146 jiwa terdiri  dengan  luas wilayah 509,80 Ha ( 5,10 Km2). 1762 jiwa berpendididikan SMP /sederajat. Dengan tingkat Pendidikan yang masih dasar pengtahuan hokum tentang Batasan usia minimal perkawinan sangatlah penting untuk itu diperlukan kegiatan penyuluahan hokum di desa dukuhagung kecamatan tikung lamongan sebagai upaya perlindungan hokum anak di wilayah Lamongan ini. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan diperoleh hasil Analisa bahwa Dengan kegiatan penyuluhan hokum batas usia minimal perkawianan di desa dukuhagung tikung lamongan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bahaya perkawinan di bawah umur dan cita-cita luhur tujuan ideal perkawinan. Menerapkan batas usia minimal perkawinan dapat menjadi salah satu upaya perlindungan anak.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here