z-logo
open-access-imgOpen Access
Otoritas Wali Nikah Dalam Islam: Analisis Perkawinan Tanpa Wali di Indonesia Perspektif Fiqh dan Hukum Positif
Author(s) -
Fathonah K. Daud,
Ramdani Wahyu Sururuie
Publication year - 2021
Publication title -
akademika
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2621-8828
pISSN - 2085-7470
DOI - 10.30736/adk.v15i2.544
Subject(s) - humanities , fiqh , philosophy , islam , theology , sharia
Abstrak: Tulisan ini menganalisis tentang hukum perkawinan seorang perempuan tanpa wali dalam kajian fiqh dan Hukum Positif di Indonesia. Metode penulisan artikel dengan pendekatan library research. Adapun hasil dari tulisan ini menemukan bahwa pernikahan perempuan tanpa wali menurut hukum positif di Indonesia adalah tidak sah. Meskipun telah ditemukan adanya pendapat dari mazhab Hanafi dan Syiah Imamiyah bahwa perempuan dewasa dan berakal sehat diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri dengan catatan bahwa calon lelakinya adalah sederajat (sekufu). Apabila tidak sekufu, wali berhak memaksa anak perempuannya. Namun, karena produk hukum di Indonesia adalah menganut mazhab Syafi’i, maka hukum perempuan yang menikah tanpa wali adalah dipandang batal. Hal ini berdasarkan argumentasi mazhab Syaf’i yang berlandaskan kepada hadits Nabi saw yang sangat popular, “tidak sah pernikahan tanpa wali”. Adapun bagi perempuan yang tidak punya wali atau walinya adhal, maka menggunakan wali hakim. Mazhab Maliki, Mazhab Syfi’i dan Mazhab Hanbali tidak membenarkan seorang perempuan, gadis atau janda, menikahkan dirinya sendiri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here