
TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA BANDAR UDARA TERHADAP PERUSAHAAN PENERBANGAN AKIBAT ADANYA RETURN TO BASE DI INDONESIA
Author(s) -
Satria Sukananda
Publication year - 2018
Publication title -
justitia jurnal hukum/justitia : jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9983
pISSN - 2579-6380
DOI - 10.30651/justitia.v2i1.1709
Subject(s) - business administration , business , political science , humanities , art
Peristiwa Return To Base adalah salah satu peristiwa yang dapat terjadi karena kesalahan pengoperasian bandar udara oleh badan usaha bandar udara sehingga berdampak pada kerugian perusahaan penerbangan sebagai pengguna utama bandar udara. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji bagaimana tanggung jawab badan usaha bandar udara terhadap perusahaan penerbangan akibat adanya Return To Base di Indonesia, dan bagaimana upaya hukum perusahaan penerbangan untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian terkait adanya Return To Base di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan usaha bandar udara bertanggungjawab atas kerugian perusahaan penerbangan karena kesalahan pengoperasian bandar udara dengan didasarkan pada perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) dimana perusahaan penerbangan dapat menguggat ganti kerugian yang timbul dari ketidaksesuain kinerja layanan yang telah disepakati. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Badan Usaha Bandar Udara, Perusahaan Penerbangan, Return To base