z-logo
open-access-imgOpen Access
Kegiatan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Author(s) -
Muhammad Annas
Publication year - 2017
Publication title -
justitia jurnal hukum/justitia : jurnal hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9983
pISSN - 2579-6380
DOI - 10.30651/justitia.v1i2.1165
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah memisahkan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan. Lahirnya Undang-Undang tersebut menyebabkan PT. Pelabuhan Indonesia hanya berwenang sebagai operator dan berubah status menjadi pelaku usaha biasa. Oleh karena itu Undang-Undang  Pelayaran yang baru menjadikan hak monopoli PT. Pelabuhan Indonesia pada kegiatan usaha industri pelabuhan dihapuskan. Masalah muncul ketika perubahan Undang-Undang Pelayaran tidak diikuti dengan perubahan perilaku PT. Pelabuhan Indonesia yang masih seakan-akan memiliki hak monopoli dengan menjadikan dasar Surat Menteri Perhubungan Nomor HK 003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 2011. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar yang digunakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia tidaklah tepat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu monopoli PT. Pelabuhan Indonesia tidak termasuk monopoli yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Monopoli, PT. Pelabuhan Indonesia

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here