
Kegiatan Usaha PT. Pelabuhan Indonesia Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Author(s) -
Muhammad Annas
Publication year - 2017
Publication title -
justitia jurnal hukum/justitia : jurnal hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9983
pISSN - 2579-6380
DOI - 10.30651/justitia.v1i2.1165
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah memisahkan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan. Lahirnya Undang-Undang tersebut menyebabkan PT. Pelabuhan Indonesia hanya berwenang sebagai operator dan berubah status menjadi pelaku usaha biasa. Oleh karena itu Undang-Undang Pelayaran yang baru menjadikan hak monopoli PT. Pelabuhan Indonesia pada kegiatan usaha industri pelabuhan dihapuskan. Masalah muncul ketika perubahan Undang-Undang Pelayaran tidak diikuti dengan perubahan perilaku PT. Pelabuhan Indonesia yang masih seakan-akan memiliki hak monopoli dengan menjadikan dasar Surat Menteri Perhubungan Nomor HK 003/1/11Phb2011 tanggal 6 Mei 2011. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar yang digunakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia tidaklah tepat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu monopoli PT. Pelabuhan Indonesia tidak termasuk monopoli yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Monopoli, PT. Pelabuhan Indonesia