
Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Author(s) -
Emy Rosna Wati
Publication year - 2017
Publication title -
justitia jurnal hukum/justitia : jurnal hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9983
pISSN - 2579-6380
DOI - 10.30651/justitia.v1i2.1162
Subject(s) - humanities , political science , art
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya masalah nasional Indonesia saja, melainkan menjadi masalah internasional dengan disepakatinya Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada t anggal 20 Nopember 1989. Hal yang dipermasalahkan adalah: Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum ditinjau dari beberapa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian mengenai penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan satu negara yang menyetujui dan meratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Anak sebagaimana diwujudkan dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak). Indonesia konsisten dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, diwujudkan dengan dilakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih mengedepankan penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum secara keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan serta dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kata Kunci: Penanganan, Anak, Berkonflik Dengan Hukum