z-logo
open-access-imgOpen Access
Problematika Hukum Tabungan Dengan Akad Mudharabah Di Perbankan Syariah
Author(s) -
Karimatul Khasanah
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal masharif al-syariah : jurnal ekonomi dan perbankan syariah/jurnal masharif al-syariah: jurnal ekonomi dan perbankan syariah
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-5800
pISSN - 2527-6344
DOI - 10.30651/jms.v3i1.1617
Subject(s) - business
Tulisan ini dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa secara mekanisme tidak ada perbedaan antara tabungan dengan akad mudharabah atau akad lainnya, sehingga memunculkan beberapa problematika hukum dalam akad tersebut. Seperti halnya tabungan wadi’ah, dalam tabungan mudharabah nasabah juga dapat mengambil atau menambah dananya sewaktu-waktu di bank. Jika nasabah dapat sewaktu-waktu mengambil dananya di bank, apakah di setiap transaksinya membutuhkan akad baru, karena jumlah modal yang dimudharabah-kan tentunya berbeda dengan modal awal akad, modal juga masih terlihat dalam penguasaan sahib al-mal, dan bahkan mudarib seperti tidak diberi waktu untuk mengusahakan dana yang dimudharabah-kan tersebut. Selain itu, dalam tabungan mudharabah, sahib al-mal tidak dibebani resiko kerugian, di mana seharusnya adanya resiko kerugian yang ditanggung oleh sahib al-mal merupakan salah satu ciri khas akad mudharabah. Secara global disimpulkan bahwa akad tabungan mudharabah di perbankan syariah saat ini, walaupun terdapat beberapa problematika hukum dalam sistem dan aplikasinya tetap digolongkan ke dalam akad nafiz, yaitu akad yang sah dan dapat dilaksanakan akibat hukumnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here