
OPTIMALISASI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MELALUI PUSAT PELAYANAN TERPADU
Author(s) -
Penny Naluria Utami
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal ham
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-8553
pISSN - 1693-8704
DOI - 10.30641/ham.2016.7.55-67
Subject(s) - political science , humanities , indonesian government , indonesian , management , public administration , business administration , business , art , economics , linguistics , philosophy
AbstrakPemerintah Indonesia telah mengajukan kebijakan peraturan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas nasional. Peraturan dimaksud untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan (KtP) di Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. SPM merupakan instrumen penting untuk memastikan penghormatan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Standar tersebut adalah ukuran standar pelayanan minimum kepada perempuan korban kekerasan, terutama di bidang pengaduan dan laporan, kesehatan, bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Keputusan Menteri tersebut mengamanatkan pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di tingkat provinsi dan kabupaten serta unit ini terdiri dari pemerintah dan masyarakat sipil. Namun implementasi dari standar tersebut yang nampak dalam kinerja Pusat Pelayanan Terpadu belum optimal dan masih menemukan beberapa kesenjangan, antara lain: adanya variasi aturan daerah, pendanaan, koordinasi antar stakeholder yang terlibat, sarana prasarana, dan sumber daya manusia yang terlibat, sehingga terlihat bahwa pengejewantahan isi SPM masih menghadapi tantangan untuk perbaikan kedepannya.Kata kunci: KtP, SPM dan PPTAbstractThe Indonesian government has held regulatory policies protect women and children as a national priority. Regulations intended to address violence against women (VAW) in Indonesia. The enactment of Law No. 23 Year 2004 on Eradication of Domestic Violence, Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons and Minister of State for women’s Empowerment and Child Protection of Indonesia Number 01 Year 2010 on Minimum Service Standards (SPM) field of Integrated Services for women and children victims of violence. SPM is an important instrument to ensure respect for and fulfillment of the rights of women victims of violence. The standard is the standard size minimum services to women victims of violence, especially in the field of complaints and reports, health, relief and law enforcement, social rehabilitation, repatriation and social reintegration. The Ministerial Decree mandates the establishment of the Integrated Service Center at provincial and district levels, this unit consists of government and civil society. However implementation of these standards is apparent in the performance of the Integrated Service Center is not ideal and still find some gaps, among others: the variation of regional rules, funding, coordination among stakeholders involved, infrastructure, and human resources involved, so it looks that the manifestation SPM contents is still facing challenges for future improvements.Keywords: violence against women (KtP), minimum service standards (SPM) and integrated service center (PPT).