
ASPEK HUKUM PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA KORUPSI (Legal Aspect of Remissions To Corruptors)
Author(s) -
Mosgan Situmorang
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal penelitian hukum de jure/jurnal penelitian hukum de jure
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-8561
pISSN - 1410-5632
DOI - 10.30641/dejure.2016.v16.375-394
Subject(s) - humanities , political science , art
Remisi adalah salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 TentangPemasyarakatan. Remisi diberikan setidaknya dua kali dalam setahun yaitu pada peringatan hari kemerdekaansetiap tanggal 17 Agustus dan pada hari besar keagamaan. Pada dasarnya setiap warga binaan pemasyarakatantermasuk anak pidana berhak mendapat remisi asal memenuhi syarat-syarat tertetu yang diatur dalam perturanperundang-undangan. Pada tahun 2012 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah yang bernuansapengetatan pemberian remisi terhadap narapidana tertentu, dimana salah satunya adalah terhadap narapidanakorupsi. Pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi saat ini menimbulkan pro dan kontra.Hal ini muncul setelah adanya keinginan Menteri Hukum dan Ham untuk merevisi peraturan pemerintahNomor 99/2012. Hal ini banyak ditentang terutama oleh penegak hukum dan masyarakat penggiat anti korupsi.Akan tetapi sebagian anggota DPR justru mendukung keinginan Menteri Hukum dan Ham tersebut. Untukmengetahui lebih lanjut mengenai pemberian remisi ini maka diadakan penelitian dengan judul seperti diatas. Permasalah yang akan diteliti adalah mengenai pola pemidanaan dan hubungannya dengan pemberianremisi, prosedur pemberian remisi, pengawasan dan aspek positif daan negatif pemberian remisi. Metodeyang digunakan adalah normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa terdapat perbedanpola pemidanaan dan pola pembinaan narapidana, pengetatan pemberian remisi dengan mensyaratkan adanyasurat keterangan Justice Collaborator berpotensi menghilangkan hak narapidana korupsi, pengawasan belumdilaksanakan sebagaimana mestinya, aspek positif pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dapatAbstractRemission is one of convict rights ruled in the Law Number 12 Year 1995 concerning Correctional. It is given,at least twice a year that is in independence day of Indonesia on 17 August and in religious holidays. Basically,all convicts including criminal child have right to remission during meet certain requirements as ruled inlegislation. In 2012, government issued regulation that have a tight remission to a certain convict such ascorruptor. Obviously, it became pros and cons. It came up from the Minister of Law and Human Rights to reviseGovernment Regulation Number 99/2012. Its policy made arguing from many parties especially law enforcersand anti-corruption activists. But, some legislative members (DPR) precisely, supported the Minister` will. Thisresearch is intended to know further information of this remission. The focus of this research is about patternof criminalization and its correlation with remission, procedure of remission, supervision and positive andnegative aspects. It is a empirical normative method. It concludes that there are differences between patternof criminalization and pattern of convict instilling, a tight remission with a letter from justice collaboratorhave potential to delete corruptor rights, supervision carried out improperly, positive aspect of remission tocorruptor can lessen budget, while negative aspect can be abused. It suggests that Government RegulationNumber 99/2012 must be revised.