
INTERPRETASI HADIS-HADIS TENTANG NIKAH MUT’AH (KAJIAN TEMATIK)
Author(s) -
Sinta Rahmatil Fadhilah,
Umu Nisa Ristiana,
Siti Aminah
Publication year - 2021
Publication title -
tajdid
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5018
pISSN - 2502-3063
DOI - 10.30631/tjd.v19i2.126
Subject(s) - philosophy , law , political science
The understanding of a hadith that tends to be textual, without considering all the aspects that surround it, sometimes creates misinterpretations. One example of what became viral at the end of 2017 was nikah mut‘ah, which was made viral by the online site nikahsirri.com. The issue of nikah mut‘ah then became the spotlight of various parties. Nikah mut‘ah is a marriage that is limited by time. In understanding the hadith about nikah mut‘ah, the scholars have different opinions, some say that nikah mut‘ah is haram and some say that marriage is permissible. So in order to understand the hadith, a methodology is needed. This article is a literature research-based research using the thematic methodology in understanding the related traditions about nikah mut‘ah. So, in conclusion, the mut‘ah marriage that was allowed by the Prophet was during the period before the stability of Islamic law, that is, it was allowed at the beginning of Islam when traveling and in war. He made concessions for his friends who were fighting in Allah‘s way to get married within a certain time limit, for fear that they would fall into adultery. However, then mut‘ah marriage was forbidden.
Pemahaman tentang sebuah hadis yang cenderung tekstual, tanpa mempertimbangkan segala aspek yang melingkupinya, terkadang membuat salah pengartian. Salah satu contoh yang menjadi pembicaraan yang sedang viral di akhir tahun 2017 adalah nikah mut‘ah, yang diviralkan oleh situs online nikahsirri.com. Permasalahan tentang nikah mut‘ah kemudian menjadi sorotan dari berbagai pihak. Nikah mut‘ah adalah nikah yang dibatasi oleh waktu. Dalam memahami hadis tentang nikah mut‘ah para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan nikah mut‘ah tersebut haram dan ada yang mengatakan bahwa nikah itu dibolehkan. Jadi untuk memahami hadis diperlukan sebuah metodologi, artikel ini merupakan penelitian berbasis penelitian pustaka dengan menggunakan metodologi tematik dalam memahami hadis-hadis terkait tentang nikah mut‘ah. Jadi, kesimpulannya nikah mut‘ah yang diperbolehkan oleh Rasulullah adalah ketika masa sebelum stabilnya syariat Islam, yaitu diperkenankannya pada awal Islam ketika dalam keadaan bepergian dan peperangan. Beliau memberi kelonggaran kepada sahabat-sahabatnya yang ikut berperang di jalan Allah untuk nikah dengan batas waktu tertentu, karena dikhawatirkan mereka akan jatuh ke dalam perzinahan. Akan tetapi kemudian nikah mut‘ah itu diharamkan.