
Wills of ‘Wajibah’ and Renewal Thoughts of Islamic Inheritance Law in Indonesia
Author(s) -
Ismail Ismail
Publication year - 2021
Publication title -
innovatio
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2541-2167
DOI - 10.30631/innovatio.v21i2.141
Subject(s) - fiqh , obligation , islam , inheritance (genetic algorithm) , sharia , law , humanities , jurisprudence , context (archaeology) , sociology , philosophy , political science , history , theology , biochemistry , chemistry , archaeology , gene
The Will of ‘Wajibah’ has been implemented in several Muslim countries, it is still debated. According to the majority of fiqh scholars, the obligation of will for a Muslim who is close to his death has been abolished by inheritance law. In addition, they argue that a will is ‘ikhtiyâriyah’ or an act of ‘ikhtiyâriyah’, the act depends on a person’s will, and it is not enforced by force (ijbariyah). This study tries to answer the controversy with the sub-problems of the actual concept of the mandatory will, the legal basis used by Islamic juries in determining the law, and how its reforms. This research is qualitative with a literature study and the sources used to include some ‘fiqh’ books and law books. To analyze the data, the author used content analysis methods, through inductive, deductive, and comparative thinking methods. The results of this study indicate that the mandatory will is new ‘ijtihad’ in the treasury of ‘ijtihad’. This concept was born from the reinterpretation of the will and inheritance verses by relating them to the context of today's social life with considerations of benefit or ‘mashlahah mursalah’.
Abstrak: Wasiat wajibah meskipun telah berlaku di beberapa negara Muslim, masih mengundang perdebatan, antara lain disebabkan karena menurut pendapat mayoritas atau jumhur ulama fiqh kewajiban berwasiat bagi seorang Muslim yang telah mendekati masa kematiannya itu telah dihapuskan oleh hukum waris. Di samping itu, mereka juga berpendapat bahwa wasiat adalah perbuatan yang bersifat ikhtiyâriyah, yakni ada tidaknya wasiat tersebut tergantung kepada kehendak seseorang, tidak berlaku secara paksa (ijbâriyah). Penelitian ini, mencoba menjawab kontroversi sebagaimana dikemukakan di atas dengan sub masalah bagaimana sebenarnya konsep wasiat wajibah tersebut, apa landasan hukum yang digunakan oleh para juris Islam dalam menetapkan hukumnya dan bagaimana pembaruan yang terjadi di dalamnya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan studi kepustakaan yang menjadikan sejumlah kitab fiqh dan kitab undang-undang sebagai sumbernya. Analisis dilakukan dengan metode konten analisis, melalui metode berpikir induktif, deduktif dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wasiat wajibah sejatinya merupakan ijtihad baru dalam khasanah ijtihad. Konsep ini lahir dari penafsiran ulang terhadap ayat-ayat wasiat dan ayat-ayat waris dengan mengaitkannya dengan konteks kehidupan sosial masyarakat sekarang dengan pertimbangan kemashlahatan atau mashlahah mursalah.
Kata-kata kunci: pembaruan, ijtihad, hukum islam, wasiat wajibah