
Perbandingan Sanksi Pidana Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Author(s) -
Ishaq Ishaq
Publication year - 2018
Publication title -
al-risalah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2540-9522
pISSN - 1412-436X
DOI - 10.30631/al-risalah.v17i02.59
Subject(s) - philosophy , physics
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam. Metode yang dipergunakan adalah deskriptif analisis. Sumber datanya adalah data sekunder berupa kitab fiqhi jinayah, tafsir alqur’an, hadits, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sanksi pidana pencurian dalam KUHP ada 3 bulan, 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati. tergantung pasal-pasal pencurian yang dilanggar. Sedangkan sanksi pidana pencurian di dalam hukum pidana Islam adalah potong tangan, jika pelakunya telah balig, berakal, dan jumlah barang yang dicuri seharga seperempat Dinar, diambil dari tempat yang terjaga dan bukan miliknya.