z-logo
open-access-imgOpen Access
Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Negara Menurut Pandangan Ibnu Khaldun
Author(s) -
Muhammad Lohot Hasibuan
Publication year - 2018
Publication title -
al-risalah
Language(s) - Bosnian
Resource type - Journals
eISSN - 2540-9522
pISSN - 1412-436X
DOI - 10.30631/al-risalah.v14i01.401
Subject(s) - philosophy , humanities , political science
 Hukum tidak lagi catatan perilaku yang membentuk hidup masyarakat; bukan hukum diharapkan untuk mengungkapkan kekuatan baru yang mengharapkan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, hampir semua aspek kehidupan yang terikat oleh hukum. Undang-undang juga harus menyadari bahwa ada faktor-faktor eksternal berpengaruh hukum dan dalam aplikasi dalam realitas yang. Dengan cara itu, ketika merancang kebijakan hukum, perancang harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti psikologi, sosiologi, dan geogra. Mengenai pada pengembangan ekonomi nasional, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa sistem hukum harus didasarkan pada aturan agama dengan alasan bahwa hukum akan mengatur sistem ekonomi baik untuk keseimbangan dan mengembangkan produktivitas ekonomi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here