Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Negara Menurut Pandangan Ibnu Khaldun
Author(s) -
Muhammad Lohot Hasibuan
Publication year - 2018
Publication title -
al-risalah forum kajian hukum dan sosial kemasyarakatan
Language(s) - Bosnian
Resource type - Journals
eISSN - 2540-9522
pISSN - 1412-436X
DOI - 10.30631/al-risalah.v14i01.401
Subject(s) - philosophy , humanities , political science
Hukum tidak lagi catatan perilaku yang membentuk hidup masyarakat; bukan hukum diharapkan untuk mengungkapkan kekuatan baru yang mengharapkan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, hampir semua aspek kehidupan yang terikat oleh hukum. Undang-undang juga harus menyadari bahwa ada faktor-faktor eksternal berpengaruh hukum dan dalam aplikasi dalam realitas yang. Dengan cara itu, ketika merancang kebijakan hukum, perancang harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti psikologi, sosiologi, dan geogra. Mengenai pada pengembangan ekonomi nasional, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa sistem hukum harus didasarkan pada aturan agama dengan alasan bahwa hukum akan mengatur sistem ekonomi baik untuk keseimbangan dan mengembangkan produktivitas ekonomi.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom