z-logo
open-access-imgOpen Access
Tolak Ukur dan Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah
Author(s) -
Sayuti Sayuti
Publication year - 2018
Publication title -
al-risalah
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2540-9522
pISSN - 1412-436X
DOI - 10.30631/al-risalah.v12i02.449
Subject(s) - political science , physics
Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Menurut sistem tata urut perundangundangan Indonesia, Perda berada pada tingkat terendah dari tata sistem urut  perundang-undangan tersebut. Kewenangan untuk membuat peraturan tersebut diberikan diberikan kepada Parlemen (DPRD) dan Kepala Daerah dalam rangka memfasilitasi kegiatan pemerintah daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir banyak Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dari sekian banyak pembatalan tersebut, ternyata Perda dibatalkan melalui Menteri Dalam Negeri. Akan tetapi, sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Perda hanya bisa dibatalkan oleh hukum yang sama atau di atasnya, sedangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here