z-logo
open-access-imgOpen Access
Faham tentang Larangan Shalat Jumat Bagi Wanita di Gorontalo
Author(s) -
Dulsukmi Kasim
Publication year - 2019
Publication title -
al-ulum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2442-8213
pISSN - 1412-0534
DOI - 10.30603/au.v19i1.693
Subject(s) - humanities , psychology , art
Tulisan ini mengangkat kasus faham shalat Jumat muslimah Desa Bulotalangi Timur yang ada di Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango. Dari tiga masjid yang ada di desa Bulotalangi Timur, hanya masjid al-Hidayah yang muslimahnya menjalankan faham bahwa wanita tidak boleh shalat Jumat, sehingga mereka datang ke masjid pada hari Jumat hanya untuk shalat Dhuhur berjamaah dan diimami seorang pria. Faham ini muncul sejak tahun 1994 yang diajarkan oleh seorang guru ngaji bernama Karim Daud. Tidak dijumpai adanya dalil nas khusus dalam menjalankan faham tersebut. Langgengnya faham tersebut dipicu oleh sedikitnya 4 faktor: 1) Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan agama warga desa tersebut; 2) Kurangnya perhatian dari lembaga pemerintah dan tokoh masyarakat setempat; 3) Adanya fanatisme buta atas doktrin sang guru/ustad; 4) Kurang tersentuhnya mereka oleh dakwah ulama Gorontalo (MUI, Kementerian Agama, dan da’i).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here