z-logo
open-access-imgOpen Access
Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia
Author(s) -
Leonie Lokollo,
Yonna Beatrix Salamor,
Erwin Ubwarin
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal belo/jurnal belo
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2686-5920
pISSN - 2460-6820
DOI - 10.30598/belobelovol5issue2page1-20
Subject(s) - traditional medicine , medicine , pharmacology
Abstrak Ganja merupakan jenis narkotika terlarang di Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat tentang pentingnya ganja sebagai bahan medis. Pembahasan penulisan ini menemukan bahwa ada beberapa penelitian yang membuktikan bahwa ganja berkhasiat menjadi obat untuk para pasien dan terbukti sembuh contohnya penyakit Alzheimer, Kanker, HIV/AIDS, epilepsy, Parkinson disease, Hepatitis C dan glaukoma, bahkan di Kota Ambon, perna menggunakan ganja sebagai obat herbal untuk beberapa penyakit ganja sudah diakui khasiatnya dan legal dibeberapa Negara. Untuk itu ganja perlu dimasukan kedalam Narkotika Golongan II atau Golongan III supaya dapat digunakan sebagai bahan medis.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here