
Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Author(s) -
Makhrus Makhrus
Publication year - 2019
Publication title -
jssh (jurnal sains sosial dan humaniora)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-9088
pISSN - 2549-9505
DOI - 10.30595/jssh.v2i2.3137
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Artikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. Artikel hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi. Kebijakan atau regulasi negara dalam pengelolaan wakaf di Indonesia telah dimulai sejak pemerintahan kolonial Belanda. Wakaf menjadi institusi keuangan Islam yang ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Pengadilan Agama (priesterrad) berdasarkan staatsblad Nomor 152 Tahun 1882. Pengakuan Belanda tersebut berdasarkan penyelesaian hukum Islam yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah (Peradilan Agama Lokal), namun dalam penerapannya antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda. Pasca kemerdekaan terdapat beberapa peraturan pemerinah mengenai wakaf, salah satunya Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur mengenai perwakafan tanah saja dan penggunaannya hanya terbatas untuk kegiatan sosial-keagamaan. Namun, pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebabkan pengelolaan wakaf menjadi lebih variatif dan kreatif termasuk adanya wakaf uang. Dampak kebijakan negara terhadap masyarakat/institusi pengelola wakaf dalam pengelolaan wakaf di Indonesia menyebabkan pengelolaan wakaf harus dilakukan secara kelembagaan dan bersifat produktif. Wakaf uang dapat dikelelola untuk investasi yang memberikan banyak manfaat kesejahteraan dan kemaslahatan terhadap masyarakat, sehingga menjadi salah salah satu indikator pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu, penguatan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh organisasi sosial-keagamaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dilakukan dengan memberikan pemahaman orientasi keuntungan, regulasi, supervisi, dan orientasi publik