
Hukum dan Sistem Hukum sebagai Pilar Negara
Author(s) -
Nur Iftitah Isnantiana
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal hukum ekonomi syariah
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
ISSN - 2655-7703
DOI - 10.30595/jhes.v2i1.4470
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Hukum pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat, oleh karena itu hukum harus dapat ditegakkan dan berjalan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Manusia yang hidup bermasyarakat dalam suatu negara, mau tidak mau dalam tahap perkembangan kehidupannya akan selalu dihadapkan terhadap sebuah aturan atau hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa adanya tebang pilih dalam pelaksanaan hukum oleh para penegak hukum yang didukung oleh kesadaran masyarakat yang tinggi dalam penegakan hukum.Pada dasarnya hukum adalah tatanan dan aturan yang dibuat oleh negara, yang bertujuan untuk mengatur dan mengontrol perilaku masyarakat di suatu negara, sehingga tercipta keadilan dan kedamaian di negara tersebut. Bila penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik dapat berakibat terjadinya chaos di tengah masyarakat, dan runtuhlah negara. Sebaliknya jika penegakkan hukum berjalan dengan baik akibatnya keadilan dan kedamaian masyarakat terpelihara dan terjaga sehingga negara bisa tetap berdiri. Oleh karena itu, hukum dapat berperan sebagai pilar negara.