
Pengujian Freies Ermessen Atas Legislasi Semu Kepala Daerah
Author(s) -
Nehru Asyikin
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum ekonomi syariah
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2655-7703
DOI - 10.30595/jhes.v0i0.7171
Subject(s) - political science , physics , humanities , philosophy
Kebebasan membuat peraturan atau freies ermessen melalui Legislasi semu (aturan kebijakan tersebut) merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan yang dikeluarkan eksekutif baik di pusat atau di daerah, namun beberapa legislasi semu berupa Surat Edaran Kepala Daerah yang menuai polemik di antaranya Surat Edaran Nomor 180/8883/2019 dan Surat Edaran Nomor 450/1/2020. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa Kepala daerah diberikan hak konstitusional untuk menetapkan peraturan kebijakan, kepala daerah diberikan hak untuk membuat aturan bagi wilayah administratifnya berupa Surat Edaran (SE), Petunjuk Pelaksana Petunjuk Operasional atau Petunjuuk Teknis, Instruksi, Pengumuman. pengujian dapat dilakuakn dengan menggunakan asas-asas umum pemerintah yang layak yang dilakukan oleh peradilan tata usaha negara Sedangkan unsur yang diuji adalah dengan diuji dengan asas rasionalitas atau kepantasan dan secara isi substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan peraturan kebijakan tidak memuat sanksi berupa sanksi pidana, sanksi pemaksa, hal ini karena peraturan kebijakan tidak memuat sanksi tersebut karena sanksi tersebut hanya boleh di muat dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda). Peraturan kebijkana boleh mencantumkan sanksi dalam isi substansinya hanya sebatas sanksi administratif.