z-logo
open-access-imgOpen Access
Akad Kafalah Dalam Syariah Card
Author(s) -
Hardian Iskandar
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal justiciabelen
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3419
pISSN - 2654-3311
DOI - 10.30587/justiciabelen.v3i1.2244
Subject(s) - atm card , business , humanities , political science , art , finance , payment
Di  Negara Indonesia terdapat dua system bank antara lain Bank konvensional dan Bank Syariah. Dari berbagai macam produk salah satunya adalah kartu kredit. Dalam bank syariah dikenal dengan syariah card yang Fungsinya tidak berbeda dengan kartu kredit konvensional, Yang membedakannya adalah pada kartu kredit konvensional menggunakan sistem bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil dan Sedangkan  syariah card berdasarkan  pada prinsip kafalah, qardh, dan ijarah. Sebagaimana diatur dalam fatwa Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here