
Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pembiayaan Akad Qardh di Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi
Author(s) -
Firda Meilani Wijayanti,
Panji Adam Agus Putra,
Redi Hadiyanto
Publication year - 2022
Publication title -
sharia economic law
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2828-2264
DOI - 10.29313/bcssel.v2i1.360
Subject(s) - fiqh , waqf , business , sharia , finance , islam , documentation , data presentation , accounting , theology , computer science , philosophy , programming language
. In qardh financing, Islamic banks/financial institutions are prohibited from taking advantage of qardh financing, because the qardh contract in sharia is a tabarru contract which is not for profit but is intended as a social contract that functions to help out. One of them is in qardh financing at the Barokah Micro Waqf Bank of the Al-Masthuriyah Islamic Boarding School which adds costs for mentoring services/officer wages when paying principal installments. The purpose of this study was first to find out the implementation of qardh contract financing in micro-enterprises at the Barokah Micro Waqf Bank, Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi and secondly to find out the review of muamalah fiqh on qardh contract financing at the Barokah Micro Waqf Bank of Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi. The research method used in this study is a descriptive qualitative approach. This type of research uses field data with primary data sources and secondary data with data collection techniques through observation, interviews and documentation. The data analysis technique used is the data reduction stage, data presentation, and data verification. The results showed that the implementation of qardh contract financing at the Barokah Micro Waqf Bank Al-Masthuriyah Islamic Boarding School did not immediately get financing, but before that prospective customers had to go through several stages. Based on muamalah fiqh, lending and borrowing transactions carried out by the Micro Waqf Bank of Barokah Pesantren Al-Masthuriyah to its customers contain elements of usury and are not in accordance with the qardh contract.
Abstrak. Dalam pembiayaan qardh pihak bank/lembaga keuangan syariah dilarang mengambil keuntungan dari pembiayaan qardh, karena akad qardh dalam syariah itu termasuk akad tabarru’ yang bukan untuk profit tapi diperuntukan sebagai akad sosial yang berfungsi untuk tolong menolong. Salah satunya dalam pembiayaan qardh di lembaga Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah yang melakukan penambahan biaya untuk jasa pendampingan/upah petugas ketika membayar angsuran pokok. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan akad qardh pada usaha mikro di Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi dan kedua untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap pembiayaan akad qardh di Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Jenis penelitian ini menggunakan data lapangan dengan sumber data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pembiayaan akad qardh di Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah tidak langsung mendapatkan pembiayaan, akan tetapi sebelumnya calon nasabah harus melalui beberapa tahapan. Berdasarkan fikih muamalah, transaksi pinjam meminjam yang dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro Barokah Pesantren Al-Masthuriyah kepada nasabahnya mengandung unsur riba dan tidak sesuai dengan akad qardh.