z-logo
open-access-imgOpen Access
Tinjauan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 44 tentang Angkutan Umum dan Prinsip Keadilan dalam Islam terhadap Sistem Pembayaran Satu Tarif
Author(s) -
Dhanisa Leryan,
Udin Saripudin,
Panji Adam
Publication year - 2022
Publication title -
sharia economic law
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2828-2264
DOI - 10.29313/bcssel.v2i1.337
Subject(s) - economic justice , islam , political science , law , sociology , theology , philosophy
. The one-fare system is a system that crawls the payment system by not counting with the distance, but by generalizing the inter-fare. The one-fare system is contrary to The Minister of Transportation Regulation No. 32 of 2016 Article 44 on public transportation, and ignores the Principle of justice in Islam. Research objectives to understand the one-tariff system against the principles of Islamic justice and the reality of society related to the one-tariff system in Purwakarta. The research method used is field research with descriptive qualitative research types and samples in this study interviewing people who use public transportation services both far, and, close. And interview public transport drivers who are in rural and urban areas. The data source used is primary data and secondary data. The data collection techniques used are interviews, direct observations and dokumnetation. The result of his research is a system of the one  tariff chosen by the Purwakarta Government is still not good in terms of religion in terms of Islamic justice principles and Indonesian government regulations. Abstrak. Sistem satu tarif tersebut adalah sistem yang merangkakan sistem pembayaran dengan tidak berperhitungan dengan jaraknya, akan tetapi dengan menyamaratakan ongkos antar. Sistem satu tarif tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Mentri Perhubungan No 32 Tahun 2016 Pasal 44 tentang angkutan umum, dan melalaikan Prinsip keadilan dalam Islam. Tujuan Penelitian untuk memahami sistem satu tarif terhadap prinsip keadilan Islam dan realita Masyarakat terkait sistem satu tarif di Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan sampel dalam penelitian ini mewawancarai Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum baik yang jauh, maupun, dekat. Dan mewawancarai supir angkutan umum yang berada di perdesaan maupun perkotaan. Sumber data yang dugunakan merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi langsung dan dokumnetasi. Hasil penelitian nya adalah sistem satu tarif yang di pilih oleh Kepemerintahan Purwakarta masih kurang baik dalam segi agama di tinjau dari Prinsip keadilan Islam maupun Aturan pemerintah Indonesia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here