z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum terhadap Karya Potret Tanpa Izin sebagai Iklan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Author(s) -
Riefa Adzany,
Neni Sri Imaniyati,
Asep Hakim Zakiran
Publication year - 2022
Publication title -
law studies
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2828-2493
DOI - 10.29313/bcsls.v2i1.843
Subject(s) - portrait , legal research , law , complaint , intellectual property , license , political science , business , art , art history
. Advances technology and information affect the use of portrait in daily life, especially in business sector because can increase selling value. However, technology advances provide risks because easy access to online platforms can misused by others and used as personal gain. Case in use unauthorized portraits taken through blog sites and used for advertising to reap profits cause losses for portrait owners. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta regulated the rights of the creator and procedures for using portraits which part of copyrighted works that receive legal protection. This research was conducted to find out the legal protections against the use of portrait works without permission as advertisements and how legal efforts can be made by owners of portrait works used without permission. This research uses normative juridical methods, research specifications using descriptive analytical, type of data used is secondary data, data collection techniques library research, data analysis techniques using qualitative juridical.Based on the results of this research, preventive legal protection is obtained before the occurrence of violations or prevention efforts in the form of registering objects of creation to Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual and applying a license. Repressive protection is carried out after violations through the Pengadilan Niaga and Arbitration and Alternative Institutions of Dispute Resolution. In addition, legal efforts can pursued by the creator are civil legal efforts by filing damages to Pengadilan Niaga and criminally by filing a complaint that settlement in litigation path can be carried out, in addition can pursued through non-litigation channels. Abstrak. Kemajuan teknologi dan informasi mempengaruhi penggunaan potret dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam sektor bisnis karena dapat meningkatkan nilai jual dan merupakan aspek yang penting. Namun, adanya kemajuan teknologi memberikan risiko karena akses yang mudah pada platform online dapat disalahgunakan oleh pihak lain dan digunakan sebagai keuntungan pribadi. Seperti yang terjadi dalam penggunaan potret tanpa izin yang diambil melalui situs blog dan digunakan untuk iklan untuk meraup keuntungan yang menimbulkan kerugian untuk pemilik potret. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai hak pencipta dan prosedur menggunakan potret yang merupakan bagian dari karya cipta yang mendapat perlindungan hukum.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penggunaan karya potret tanpa izin sebagai iklan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik karya potret yang digunakan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan teknik pengambilan data studi kepustakaan, dan teknik analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penilitian ini, diperoleh perlindungan hukum preventif yang diberikan sebelum terjadinya pelanggaran atau upaya pencegahan berupa mendaftarkan objek ciptaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan mengajukan lisensi. Perlindungan represif dilakukan setelah terjadinya pelanggaran melalui Pengadilan Niaga dan Lembaga Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pencipta yaitu upaya hukum secara perdata dengan mengajukan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan secara pidana dengan mengajukan pengaduan agar penyelesaian dijalur litigasi dapat terlaksana, selain itu dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here