
Pembayaran Upah Lembur di Pt X Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Author(s) -
Hasna Yasyfa,
Deddy Effendy
Publication year - 2022
Publication title -
law studies
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2828-2493
DOI - 10.29313/bcsls.v2i1.547
Subject(s) - overtime , remuneration , payment , work (physics) , business , minimum wage , accounting , labour economics , economics , engineering , finance , mechanical engineering
. Employment is what every worker needs to earn income and income. Work, an activity that everyone does to make ends meet also continues life. So it is appropriate for workers to get wages because it is an award for services that have been given. Overtime wages are wages received by workers for their work based on the amount of overtime worked. The difference between wages and overtime wages, if the remuneration given is in accordance with the results of their work based on a work agreement, while the overtime pay is given outside their working hours where the working hours have expired but they are still working. However, currently there are still many companies that have not implemented overtime wages properly. Therefore, this study aims to determine the payment of overtime wages at PT X Bandung Regency based on Law no. 13 of 2003 concerning Manpower in conjunction with PP No. 36 of 2021 concerning Wages. The research method used is normative juridical law research with analytical descriptive research specifications, the research phase used is library research, data sources and data collection techniques used is library research with secondary data sources consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, and analytical methods. The data used is a systematic interpretation method. Based on the results of the study, it is known that PT X Bandung Regency has not changed its company regulations according to the applicable laws and regulations due to the pandemic and the company is currently making a worker assessment system application that is associated with overtime work. And the enforcement of sanctions law at PT X Bandung Regency is not carried out in accordance with Article 187 Paragraph 1 of Law no. 13 of 2003 concerning Manpower.
Abstrak. Lapangan pekerjaan hal yang dibutuhkan setiap pekerja untuk memperoleh penghasilan dan pendapatan. Bekerja, kegiatan yang dilakukan setiap orang untuk memenuhi kebutuhan juga melanjutkan hidup. Maka sudah sepantasnya pekerja mendapatkan upah karena merupakan penghargaan jasa yang sudah diberikan. Upah lembur upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya berdasarkan jumlah waktu lembur yang dilakukan. Perbedaan upah dan upah lembur, jika upah imbalan yang diberikan sesuai dengan hasil kerjanya berdasakan perjanjian kerja, sedangkan upah lembur imbalan yang diberikan diluar jam kerjanya dimana jam kerjanya sudah habis namun mereka masih bekerja. Namun saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan upah kerja lembur sebagaimana mestinya. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembayaran upah lembur di PT X Kabupaten Bandung berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskritif analitis, tahap penelitian yang digunakan studi kepustakaan, sumber data dan teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta metode analitis data yang digunakan metode penafsiran sistematis.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa PT X Kabupaten Bandung belum mengubah peraturan perusahaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena adanya pandemi juga perusahaan sedang pembuatan aplikasi sistem penilaian pekerja yang dikaitkan dengan kerja lembur. Dan Penegakan hukum sanksi di PT X Kabupaten Bandung tidak dijalankan sesuai Pasal 187 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.