z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisis Hukum Islam terhadap Prosedur Pemanggilan Tergugat yang Berakhir Putusan Verstek
Author(s) -
Pahtur Rachman,
Neneng Nurhasanah,
Encep Abdul Rojak
Publication year - 2022
Publication title -
bandung conference series. islamic family law
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2828-2051
DOI - 10.29313/bcsifl.v2i1.1049
Subject(s) - summons , lawsuit , law , islam , normative , interview , injustice , political science , sharia , sociology , psychology , philosophy , theology
. Summons are a process of trial examination that must proceed according to predetermined procedures, namely legally and properly and fairly. The purpose of this principle is that the summons is made based on the laws and regulations and takes into account the distance from which the parties live. There is a decision related to the divorce lawsuit with case number No. 5594/Pdt.G/2020/PA.Sor which was decided by Verstek because the defendant did not attend the trial from start to finish due to the fact that the summons was not received by the defendant at all from the Soreang Religious Court. . This study uses an empirical normative approach, namely regarding the implementation of legal provisions in their actions in every legal event that occurs in society. Sources of data in this study are primary data and secondary data, data obtained by interview where the researcher goes directly to the field by interviewing the parties concerned, the data analysis technique used is qualitative analysis, namely analysis by studying cases. After introducing and describing the data, compare it with the existing theory, then it is processed through several stages to find conclusions and be analyzed. The results of the study show that the process of summoning the defendant in case No.5994/Pdt.G/2020/PA.Sor resulted in a Verstek decision. it is in accordance with the law, especially in article 390 HIR, PP No. 9 of 1975 article 26 only contains injustice received by the defendant because it was due to negligence in conveying the summons from the bailiff/substitute bailiff and village officials. Abstrak. Pemanggilan merupakan suatu proses pemeriksaan persidangan yang harus berjalan menurut tata cara yang telah ditentukan yaitu secara sah dan patut serta berkeadilan. Maksud dari perinsip tersebut, pemanggilan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan jarak tempat tinggal para pihak. Terdapat putusan yang berkaitan gugatan perceraian dengan nomor perkara No.5594/Pdt.G/2020/PA.Sor yang diputuskan verstek karena pihak tergugat tidak mengikuti persidangan dari awal sampai dengan selesai yang disebabkan oleh relaas panggilan tidak diterima tergugat sama sekali dari Pengadilan Agama Soreang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu mengenai implementasi ketentuan hukum dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah data Primer dan data Sekunder, data yang diperoleh dengan wawancara dimana peneliti terjun langsung kelapangan dengan cara mewawancarai pihak yang bersangkutan, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif yakni analisis dengan mempelajari kasus. Setelah memperkenalkan dan mendeskripsikan data, bandingkan dengan teori yang ada, kemudian diolah melalui beberapa tahap untuk menemukan kesimpulan dan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemanggilan pihak tergugat dalam perkara No.5994/Pdt.G/2020/PA.Sor yang berakibat putusan verstek sudah sesuai dengan undang-undang terutama didalam pasal 390 HIR, PP No 9 tahun 1975 pasal 26 hanya saja mengandung ketidakadilan yang diterima oleh tergugat karena disebabkan kelalaian dalam menyampaikan relaas panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti dan aparat desa.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here