z-logo
open-access-imgOpen Access
PERAN KONSTITUSI NEGARA DALAM MENGAWAL BANGKITNYA KEHIDUPAN WARGA NEGARA PASCA WABAH VIRUS COVID-19
Author(s) -
Al Qodar Purwo Sulistyo,
Kaharudin Putra Samudra
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal pendidikan sosial keberagaman
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2622-9021
pISSN - 2355-4622
DOI - 10.29303/juridiksiam.v7i2.130
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
ABSTRAKNegara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat di pisahkan satu dengan lainnya. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, mereka hidup dalam keterbatasan interaksi antar sesama manusia dalam peraturan yang ada yaitu pembatasan sosial agar bisa memutus rantai penyebaran virus covid-19. Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai negara polis. Konstitusi mencerminkan kehiupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis. atau undang-undang dapat dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil Goverment by law, not by men. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat vital dan telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia khususnya di Indonesia. Karena merupakan bagian HAM, maka untuk menunjang pemeliharaan kesehatan tersebut dibutuhkanlah sarana dan prasarana berupa Fasilitas Kesehatan atau pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here