z-logo
open-access-imgOpen Access
Tanggung Jawab Pemerintah Atas Perlindungan Hukum Geografis Berdasarkan Pasal 20 Tahun 2016
Author(s) -
Maria Alfons
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v35i3.272
Subject(s) - political science , humanities , art
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang begitu banyak seperti; Kopi Kintamani, Kopi Toraya, Lada Bangka, Markisa Medan, Cengkeh dan Pala Ternate, Minyak Kayu Putih Ambon, Kayu Manis Bukit Tinggi dan masih banyak lagi produk-produk lokal lainnya yang dikatagorikan sebagai potensi indikasi geografis, dikarena tempat asal barang yang memiliki ciri ke-khas-an dari daerah yang bersangkutan, ciri khas produk yang dihasilkan tersebut  memiliki mutu, kualitas dan karakter tertentu.  Sebagai negara hukum yang mengatur indikasi geografis dalam Undang-Undang merek dan indikasi geografis, didasarkan hasil kesepakatan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang yang menanda tangani perjanjian-perjanjian internasional seperti TRIP’s Agreement mewajibkan negara-negara anggotanya utuk menyusun peraturan nasionalnya dengan tujuan memberi perlindungan hukum terhadap adanya praktek atau tindakan curang dari negara lain atas produk atau barang yang dihasilkannya, contoh, kopi Toraja yang sejauh ini masyarakat mengakui bahwa reputasi kopi ini sudah sedemikian tinggi terkenal luas didalam dan diluar negeri, namun kenyataannya nama kopi ini bukannya didaftarkan oleh bangsa Indonesia tetapi didaftarkan sebagai merek oleh negara Amerika Serikat seperti, SULOTCO KALOSI COFFEE dengan gambar rumah Toraja, dengan nomor pendaftaran 74547000, milik IFES Inc. Corporation California. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum tanggung jawab pemerintahlah untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran sesuai amanat Pasal 53 ayat 3 (b) UU No 20 Thn 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatakan indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh    pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here