Open Access
Gugurnya Hak Mendahului Negara Atas Piutang Pajak dalam Kepailitan Perusahaan
Author(s) -
Rilda Murniati
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v35i3.265
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan hukum gugurnya hak mendahului negara atas piutang pajak dan akibat hukum gugurnya hak mendahului negara atas piutang pajak dalam kepailitan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian adalah bahwa alasan hukum penolakan kurator dalam verifikasi piutang pajak yang dimohonkan oleh DJP yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)di daerah karena keterlambatan yang melebihi batas waktu pencocokan (verifikasi) piutang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sesuai Pasal 113 UU Kepailitan. Untuk itu, setiap kreditor yang terlambat melakukan pendaftaran atau verifikasi piutangnya kepada kurator termasuk piutang pajak menjadikan piutangnya tidak dapat dibayar dari harta pailit debitor. Fakta hukum penolakan kurator akibat daluarsa dalam rapat verifikasi dibenarkan oleh Judex Facti serta dikuatkan dalam keputusan Judex Juris. Selanjutnya, Judex Juris membenarkan pula bahwa akibat daluarsa menempatkan piutang pajak berstatus konkuren dengan kreditor lainnya dengan pembayaran secara proporsional menurut perbandingan besaran piutang masing-masing (pari passu pro rata parte).