
Penyelesaian Tindak Pidana Ringan diluar Peradilan Sebagai Upaya Pencapaian Rasa Keadilan
Author(s) -
Yoyok Ucuk Suyono
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v35i3.258
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penyidik Kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan, biasanya dengan mediasi penal yang petimbangannya karena supaya tercapainya keadilan hukum, kepastian hukum,dan kemanfaatan dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, jadi kerugian korban dapat segera di kembalikan, agar efisiensi waktu yang dapat di selesaikan lebih cepat, kemudian dari segi biaya penanganan perkara lebih ringan atau lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang di proses lanjut sampai persidangan. Namun hal tersebut tidak menjadikan solusi terbaik untuk pelaku tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan, karena pelaku dapat memanfaatkan proses mediasi penal yang dilaksanakan oleh pihak penyidik kepolisian dengan mudah dan beranggapan bahwa terkait pencurian ringan hanya dapat di selesaikan dengan cara mudah, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan potensi mengulangi perbuatannya. Bagi korban pun akan merasa bahwa tindakan pencurian ringan tersebut bukan suatu kejahatan yang perlu di antisipasi, mengingat proses penyelesaiannya yang mudah, korban akan merasa khawatir dapat terjadi kejadian yang sama yang akan menimpa dirinya maupun terhadap orang lain. Bagi masyarakat sekitar juga akan lebih merasa was – was atau khawatir dengan lingkungannya yang terdapat pelaku tindak kejahata,walaupun tindak kejahatan tersebut tindak pidana ringan, namun asumsi masyarakat akan menimbulkan keresahan.