
Urgensi dan Konsekuensi Terhadap Pengadilan Ham Regional Asean di Bawah AICHR
Author(s) -
Dewa Gede Sudika Mangku
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v35i3.253
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pada 2009, ASEAN berhasil membentuk Badan Hak Asasi Manusia mereka sendiri bernama AICHR. Fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam TOR AICHR adalah untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di wilayahnya. Namun, fungsi perlindungan yang diamanatkan untuk AICHR masih belum dapat dicapai. Buktinya, banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan Asia Tenggara tidak bisa diselesaikan di tingkat nasional. Semua alasan di atas terbukti bahwa ASEAN membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk mendapat keadilan. Hasil dari penelitian ini ialah terdapat beberapa faktor penghambat AICHR dalam penegakan HAM di Asia Tenggara, diantaranya prinsip ASEAN Way dimana penggunaan prinsip non intervensi dan kedaulatan negara ASEAN untuk hak asasi manusia yang masih belum fleksibel; pengambilan keputusan berdasarkan konsensus yang membuat kinerja AICHR menjadi terhambat karena harus mendapat suara bulat dari seluruh negara anggota ASEAN; lemahnya mandat fungsi proteksi dalam ToR AICHR karena tidak tercapainya konsensus. Metode penelitian yang digunakan dalam peneitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan mengumpulkan data sekunder studi perpustakaan yang studi ini berasal dari data sekunder.