z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Author(s) -
Ika Agustina
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v35i2.249
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis “bentuk perlindungan hukum bagi kreditur Lembaga Pembiayaan Konsumen setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 “. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Dengan metode pendekatan: Pendekatan perundang-undangan (statute approach),   Pendekatan konspetual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach).  Hasil penelitian menunjukkan “bahwa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur lembaga pembiayaan konsumen yang didalam perjanjian fidusianya tidak mencantumkan syarat materil dan syarat formil, maka kreditur  dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu telah dianyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ia menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”  yang salah satunya dapat menuntut denda dan ganti rugi.”

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here