z-logo
open-access-imgOpen Access
Pemindahtanganan Obyek Kerjasama di Kawasan Lombok Internasional Airport (LIA) Kepada PT. Angkasa Pura
Author(s) -
Joko Tamtomo,
Djumardin Djumardin,
Lalu Wira Pria Suhartana
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v35i2.248
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis “pengaturan investasi Pemerintah melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan” dan “dapat tidaknya obyek perjanjian kerjasama pemanfaatan dipindahtangankan melalui perjanjian jual beli”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.   Dengan metode pendekatan : Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konspetual (conceptual approach),  dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan : Bahwa sebelum berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, di dalam UU 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing mengatur hal-hal yang bersifat limitatif berisi larangan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1967, yaitu : bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan negara, “antara lain” produksi senjata, mesin, alat-alat peledak ada peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing. Penyebutan kata-kata “antara lain” dalam pasal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dalam arti ketidakjelasan perumusan undang-undang. Apabila kita menganalisis pasal ini dengan model yang diketengahkan oleh Max Weber, maka pasal ini dianggap tidak memenuhi unsur formalitas dalam pembentukan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi  Pemerintah Daerah menentukan bahwa dalam hal invstasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here