z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak
Author(s) -
Fitria Dewi Navisa
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v35i2.242
Subject(s) - humanities , art , psychology
Perceraian merupakan pilihan terakhir untuk menentukan jalannya rumah tangga setiap pasangan. Dampak dari perceraian tidak selama membawa dampak negatif, tergantung dari alasan bercerai pada pasangan. Terutama dampak tersebut dapat menimbulkan anak menjadi terluka secara psikologis. Lalu timbul masalah mengenai hak asuh anak, dari hak asuh anak itulah sering terjadi perbeutan anak sehingga mengambil paksa anak di bawah kekuasaan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang diambil secara paksa oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori-teori hukum tertentu yang digunakan sebagai landasan untuk menganalisanya. Teori tersebut meliputi ; Teori Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan. Metode pendekatan yang digunakan ialah bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan 2 macam pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach ) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak di bawah umur 12 tahun diasuh oleh ibunya, sedangkan anak di atas umur 12 tahun berhak memilih pemegang hak asuhnya di antara ayah atau ibunya. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Jika ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka ibu dapat ikut andil dalam biaya tanggungan anaknya. Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh masih berhak bertemu dengan anaknya, namun tidak bisa membawanya tanpa ijin orang tua yang mendapatkan hak asuh anak walau hanya untuk sekedar pergi untuk mengunjungi suatu tempat. Mengenai bisa atau tidak membawa anak tanpa izin dari pemegang kuasa anak, terdapat ketentuan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here