z-logo
open-access-imgOpen Access
Keabsahan Penunjukan Pelaksana Tugas Direksi Oleh Dewan Komisaris Untuk Mengisi Jabatan Anggota Direksi Yang Lowong Pada BUMN (PERSERO)
Author(s) -
Lutria Mira Sari
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v35i2.237
Subject(s) - business administration , humanities , business , art
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penunjukan pelaksana tugas Direksi oleh Dewan Komisaris untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang lowong pada BUMN seperti yang terjadi dalam PT. Angkasa Pura (Persero) dimana dalam Anggaran Dasar mengatur hal yang sepertinya berbeda dengan ketentuan Undang-Undang terkait, dan apakah ada pertentangan antara aturan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Anggaran Dasar tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian Perseroan Terbatas yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selanjutnya disebut Persero, dalam kegiatannya selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun dalam anggaran dasar PT. Angkasar Pura mengatur hal yang berbeda yaitu dapat diangkat oleh Direksi dalam hal jika RUPS belum dilaksanakan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here