
Hukum Kodrat Dan Hukum Positif Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 Yang Berintegritas
Author(s) -
Jeremia Alexander Wewo
Publication year - 2019
Publication title -
jatiswara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v34i3.219
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pemilihan Umum Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019 menjadi pengalaman dalam tulisan ini yang bertujuan untuk menemukan cara dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 yang berintegritas. Terdapat 2 (dua) grand theory yang digunakan sebagai pisau analisis yakni hukum kodrat dan hukum positif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa penerapan hukum kodrat dan hukum positif dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berintegritas harus dilihat dari 2 (dua) aspek yakni aspek hukum dan aspek manusia. Kedua aspek ini harus membentuk satu kesatuan dan fungsi yang mengedepankan prinsip hukum kodrat dan akal budi agar mampu berjalan dan seiring dalam setiap konstelasi Pemilihan Umum. Saran yang diberikan dalam tulisan ini ialah titik persinggungan pokok antara hukum kodrat dan hukum positif yakni moral harus terus dimanifestasikan dalam kehidupan manusia terutama dalam setiap proses Pemilihan Umum.