
Kedudukan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Badan Kepegawaian Negara dalam hierarki peraturan perUndang-Undangan di Indonesia
Author(s) -
Firzhal Arzhi Jiwantara
Publication year - 2019
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v34i3.216
Subject(s) - physics , humanities , political science , art
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang persepektif jenis dan hierakhi Peraturan Perundang-Undangan yaitu Surat Keputusan Bersama antar kementerian/lembaga non departemen maupun Surat Keputusan Bersama antar lembaga negara dari optik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak termasuk di dalam jenis dan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7 ayat (1), dan jenis Peraturan Perundanga-undangan lainnya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena Surat Keputusan Bersama nomenklaturnya tidak terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPan dan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 sehingga tidak termasuk dalam kelompok Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.