z-logo
open-access-imgOpen Access
Pencantuman Bankers Clause Dalam Perjanjian Kredit
Author(s) -
Rahmawati Kusuma
Publication year - 2019
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v34i3.215
Subject(s) - humanities , physics , business , philosophy
Pemberian pinjaman kepada nasabah atau yang sering dikenal dengan istilah kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, hal ini dikarenakan pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan usaha kredit yang dapat berupa bunga, provisi dan jasa bank lainnya. Namun pada sisi tertentu tidak jarang juga sering terjadi apa yang di sebut dengan istilah kredit macet. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet ini selain berasal dari nasabah, dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk melakukan peluncuran kredit dengan didasari pada upaya mencegah terjadinya kredit bermasalah di kemudian hari, bank mewajibkan nasabah untuk mengasuransikan barang jaminan yang menjadi agunan dalam perjanjian kredit untuk kepentingan pihak bank .

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here