
Tanggung Jawab Yuridis Perusahaan Dalam Perusahaan Kelompok Menurut Sistem Hukum Perusahaan Indonesia
Author(s) -
Budi Sutrisno
Publication year - 2019
Publication title -
jatiswara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v34i3.213
Subject(s) - humanities , political science , business , philosophy
Dalam ranah hukum eksistensi perusahaan kelompok menjadi suatu polemik tersendiri. Selain karena tidak ada pengaturan secara khusus terkait dengan perusahaan kelompok, maka keberadaan perusahaan kelompok sering kali dihubungkan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, tanggung jawab hukum antara induk perusahaan (holding company) dan anak perusahaan yang berada ranah yang tidak jelas karena ketiadaan aturan hukumnya dan berbagai masalah lainnya.
Tujuan tulisan ini adalah mengetahui dan menggambarkan bentuk-bentuk hubungan hukum antara Induk Perusahaan dengan anak perusahaan dalam Perusahaan Kelompok dan tanggung jawab induk perusahaan terhadap hutang-hutang yang dimiliki anak perusahaan dalam perusahaan kelompok.
Dari hasil kajian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertama : bentuk-bentuk hubungan hukum antara Induk Perusahaan dengan anak perusahaan dalam Perusahaan Kelompok yang dapat menuju pada terjadinya hubungan-hubungan konsern adalah dalam bentuk hubungan penggabungan/merger/fusi, pengambil alihan atau akuisisi, pendirian perusahaan anak/pemisahan dan joint venture. Kedua : dalam perusahaan kelompok/group company masing-masing perusahaan (induk perusahaan dan anak-anak perusahaannya) yang tergabung dalam perusahaan kelompok itu merupakan subyek hukum-subyek hukum sendiri (karena masing-masing berbentuk perseroan terbatas) maka secara prinsip hukum (secara yuridis) induk perusahaan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dilakukan anak-anak perusahaannya , demikian juga tidak bertanggung jawab atas kerugian masing-masing perusahaan melebihi saham yang dimilikinya.
Namun jika hutang-hutang anak-anak perusahaan itu disebabkan terpenuhinya keadaan-keadaan yang ditentukan dalam pasal 3 ayat 2 UUPT maka induk perusahaan bisa dimintakan tanggung jawabnya secara pribadi, tidak hanya sebatas nilai nominal saham yang dimilikinya pada anak perusahaan tersebut.