z-logo
open-access-imgOpen Access
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015
Author(s) -
Arvita Hastarini,
Orin Gusta Andini
Publication year - 2019
Publication title -
jatiswara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v34i2.199
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Sejak 2009 hingga saat ini terdapat 30 kasus yang diadili oleh Pengadilan Negeri di Indonesia dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berbagai kasus tersebut memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang menganggap pasal-pasal delik pencemaran nama baik bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tulisan ini berkesimpulan bahwa tindak pidana reputasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur secara terperinci dengan salah satu pointnya yaitu melakukan perubahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here