
Tinjauan Hukum Terhadap Kegawatdaruratan Medis Yang Timbul Akibat Kegagalan Usaha Aborsi
Author(s) -
Elfan Winoto
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v34i1.233
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Aborsi adalah penyebab tertinggi kelima angka kematian ibu. Aborsi dibenarkan atau legal disebut abortus provokatus medisinalis dan yang kriminal atau ilegal disebut abortus provokatus kriminalis. Hukum Indonesia melarang melakukan aborsi kecuali indikasi kegawatdaruratan medis dan akibat pemerkosaan.Tujuan penelitian, mengetahui akibat hukum seseorang yang gagalmelakukan aborsi dan perlindungan hukum dokter yang merawatnya. Jenis penelitian,yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundangan. Hasil penelitian, kegawatdaruratan medis setelah kegagalan usaha aborsi, pelaku danyang membantu diancam Pasal 53 KUHP, termasuk percobaan melakukan kejahatan. Jika aborsi menyebabkan bayi meninggal diancam Pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP. Tindak pidana dapat dilakukan sendiri atau bersama, sehingga dapat dihukum sebagai pelaku atau pembantu kejahatan. Perlindungan hukum dokter yang merawat pasien gawat darurat akibat kegagalan usaha aborsi, tidak dapat dihukum jika sesuai standar profesional dan standar operasional prosedur menyelamatkan ibu dan atau janin sesuai UU No 29 Tahun 2004pasal 50 dan UU No 36 Tahun 2014 Pasal 57. Permenkes No 290 / MENKES / PER / III / 2008 Pasal 4, tindakan medis darurat tidak memerlukan izin. Hal ini tidak berlaku untuk aborsi karena dengan indikasi darurat medis, dilakukan setelah konseling sebelum dan sesudah tindakan aborsi sesuai UU No 36 Tahun 2009 Pasal 75.