
Pengembangan Investasi Melalui Pendirian Unit Syariah
Author(s) -
Sulistianingsih Rahayu
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v34i1.231
Subject(s) - humanities , political science , business , art
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan yang berlaku efektif pada 2019 telah membuka peluang pasar yang lebih besar kepada industri penjaminan, termasuk perusahaan penjaminan syariah. Untuk itu PT. Jamkrida NTB Bersaing awalnya bergerak dalam bidang penjaminan konvensional dalam perkembangannya akan mengembangkan investasinya melalui pendirian unit syariah. Akan tetapi hingga saat ini masih terbentur oleh kecukupan modal yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebab hingga saat ini PT. Jamkrida NTB belum memenuhi standar minimal permodalan yang disyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian lembaga penjaminan kredit secara yuridis normative diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK 05/2017 tentang Penyelenggara Usaha Lembaga Penjamin. Kedua bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit: Jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah penjamin ditetapka paling sedikit Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar untuk lingkup nasional dan Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar) untuk lingkup propinsi. Kemudian untuk Penjamin dan Penjamin Ulang yang membuka Unit Usaha Syariah wajib menyediakan dana awal paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta membuka Kantor Cabang Syariah yang baru atau mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Kantor Cabang Syariah.