z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahguna Narkotika
Author(s) -
Luh Putu Gita Dharmaningtyas
Publication year - 2020
Publication title -
jatiswara
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v34i1.222
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan Diversi Dan Rehablitasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narkotika pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai crime without victim. Batasan antara pelaku dan korban penyalahguna narkotika tidak terlihat jelas, dengan adanya ketentuan tentang penyalahguna narkotika yang dikategorikan sebagai pelaku dan ancaman pidana yang diberikan pada penyalahguna narkotika sebagai korban dapat dilihat dari kewajiban menjalankan rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pengenaan rehabilitasi tidak terlepas dari kualifikasi yang diatur dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menghadirkan konsep diversi dan keadilan restoratif, ketentuan ini dirasa belum cukup memberikan perlindungan hukum berupa diversi khususnya terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika karena menyebabkan anak melalui sistem peradilan pidana biasa. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, upaya diversi dapat dilakukan oleh Hakim. Anak penyalahguna narkotika yang diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun penjara mendapatkan perlindungan hukum berupa diversi pada tingkat pemeriksaan anak di pengadilan. Terkait perlindungan hukum berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak dapat berlaku secara mutlak dikarenakan harus melalui kualifikasi dalam Sema Nomor 4 Tahun 2010.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here