z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGELOLAAN TANAH TIMBUL (AANSLIBBING) DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADAT
Author(s) -
Lie Liem Desember
Publication year - 2018
Publication title -
jatiswara
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-3071
pISSN - 0853-392X
DOI - 10.29303/jatiswara.v33i2.166
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Tanah Timbul (aanslibbing) merupakan sumber daya alam baru yang secara ekonomis potensial untuk pertanian dan usaha pertanian tambak bahkan kegiatan industri yang dapat menimbulkan penguasaan dan pemilikan atas Tanah Timbul. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai peraturan dasar, hanya mengatur asas-asas atau masalah-masalah pokok dalam garis besarnya. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap penguasaan atas Tanah Timbul oleh masyarakat adat dalam perspektif hukum agraria nasional. Hasil Penelitian tesis ini adalah yang berwenang untuk menguasai tanah timbul (aanslibbing) yaitu tanah tersebut dimiliki oleh masyaratak adat setempat. Dan bentuk penyelesaian sengketa atas tanah timbul (aanslibbing) adalah Kesepakatan dengan Pemerintah bersama dewan adat untuk diterbitkan SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat kalau tanah adat tersebut benar milik masyarakat adat maka masyarakat adat harus mengurus Sertifikat tanah tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan setifikat hak ulayat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here