
PELATIHAN TEKNIK PERHITUNGAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) PADA ANGGOTA TRIPARTIT KOTA MATARAM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015
Author(s) -
Siti Fatimah,
Yusuf Hasbullah,
Muhamad Yasin
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal pengabdian kepada masyarakat independen
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2746-0150
DOI - 10.29303/independen.v1i1.1
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Dalam rangka penentuan tingkat upah yang berkeadilan sesuai amanat undang-undang, maka ditentukan standarisasi sitem pengupahan secara regional. Secara tehnis penyusunan upah secara regional ditetapkan melalui Upah Minimum Regional (UMR). Penetapan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1(satu) tahun. Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartite (unsure pengusaha dengan buruh/pekerja) atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Terkait dengan hal tersebut di atas maka berdasarkan kenyataan di lapangan tidak semua unsur triparti mampu untuk melakukan analisis hasil survey untuk menetukan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu unsur penentuan Upah minimum regional (UMR). Untuk itu maka sangat perlu dilakukan pelatihan untuk melakukan analisis data hasil survey agar dapat melakukan penentuan dan penetapan Upah Minimu regional Kota Mataram. Diharapkan melalui kegiatan pelatihan ini seluruh unsure triparti dapat memahami tehnis penyusunan dan perhitungan Upah minimum regional Kota Mataram. Besarnya nilai Upah Minimum Regional (UMR) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 selalu mengalami kenaikan yang didasarkan atas pertimbangan pertumbuhan ekonomi, produktivitas, inflasi dan usaha marjinal di Kota Mataram. Untuk memenuhi rasa keadilan sebaiknya penetapan besarnya Upah Minimum Regional (UMR) dilakukan per sektor ekonomi dengan tetap mengacu pada keempat dasar/kriteria pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku permen No : PER-17/MEN/VIII/2005.