z-logo
open-access-imgOpen Access
PELATIHAN TEKNIK PERHITUNGAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) PADA ANGGOTA TRIPARTIT KOTA MATARAM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015
Author(s) -
Siti Fatimah,
Yusuf Hasbullah,
Muhamad Yasin
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal pengabdian kepada masyarakat independen
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2746-0150
DOI - 10.29303/independen.v1i1.1
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Dalam rangka penentuan tingkat upah yang berkeadilan sesuai amanat undang-undang,  maka  ditentukan  standarisasi  sitem  pengupahan   secara regional. Secara tehnis  penyusunan  upah  secara  regional  ditetapkan  melalui Upah Minimum Regional (UMR). Penetapan upah  minimum  tersebut  berlaku  bagi pekerja/buruh dengan masa kerja  kurang  dari  1(satu)  tahun.  Sedangkan  upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja  1  (satu)  tahun  atau  lebih dirundingkan secara bipartite (unsure pengusaha dengan  buruh/pekerja)  atau serikat pekerja/serikat buruh  dengan  pengusaha  di  perusahaan  yang bersangkutan. Terkait dengan  hal  tersebut  di  atas  maka  berdasarkan  kenyataan di lapangan tidak semua unsur triparti mampu untuk melakukan analisis hasil  survey untuk menetukan kebutuhan hidup layak sebagai  salah  satu  unsur penentuan Upah minimum regional (UMR). Untuk itu  maka  sangat  perlu dilakukan pelatihan untuk melakukan analisis data hasil survey agar dapat melakukan penentuan dan penetapan Upah Minimu regional Kota Mataram. Diharapkan melalui kegiatan pelatihan ini  seluruh  unsure  triparti  dapat  memahami tehnis penyusunan dan perhitungan Upah minimum regional Kota Mataram. Besarnya nilai Upah Minimum Regional (UMR) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 selalu mengalami kenaikan  yang  didasarkan  atas  pertimbangan pertumbuhan ekonomi, produktivitas, inflasi dan usaha marjinal di Kota Mataram. Untuk memenuhi rasa keadilan sebaiknya penetapan  besarnya  Upah Minimum Regional (UMR) dilakukan per sektor ekonomi dengan tetap mengacu pada keempat dasar/kriteria  pertimbangan  sesuai  ketentuan  yang  berlaku permen No : PER-17/MEN/VIII/2005.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here