Open Access
KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK BADAN BERDASARKAN TARIF UMUM PPh BADAN TAHUN 2020 (STUDI KASUS PADA PT. KAMILIA UTAMA SENTOSA MATARAM)
Author(s) -
Suprianto Suprianto,
Sarifudin,
Diah Rusminingsih
Publication year - 2021
Publication title -
elastisitas
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2655-6944
DOI - 10.29303/e-jep.v3i2.43
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Penelitian ini mengambil judul “ Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan Badasarkan Tarif Umum PPh Badan Tahun 2020 ( Studi Kasus Pada PT. Kamilia Utama Sentosa Mataram”). Tujuannya untuk menganalisis koreksi fiskal dan PPh terutang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan WP Badan berdasarakan Tarif Umum PPh Badan Tahun 2020. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Kamilia Utama Sentosa di Mataram dengan penerapan metode kasus yaitu kasus yang ada pada PT.Kamilia Utama Sentosa terkait dengan Kewajiban perpajakan W P Badan mengacu pada peraturan pemerintah tentang tarif umum PPh Badan Tahun 2020.Pemennuhan Kewajiban Wajib Pajak Badan PT. Kamilia Utama Sentosa untuk tahun pajak 2020, yaitu Pemenuhan Kewajiban Wajib Pajak Badan terkait perhitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT Tahunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan penerapan tarif PPh Badan sebesar 22 %. Hasil koreksi fiskal menunjukkan ada beda waktu dalam perhitungan terkait pengakuan biaya-biaya menurut undang-undang pajak. Koreksi positif menurut fiskal terjadi selisih sebesar Rp 13.674.428,- sedangkan Penghasilan Kena Pajak di laporan Laba/Rugi sebesar Rp 496.659.611, sehingga PPh terutang PKP yang mendapat Fasilitas (50 % x 22 % ) x PPh Yang mendapat Fasilitas , yaitu PPh terutang sebesar Rp 34.062.397,- Setelah dikurangi total kredit pajak yang telah disetorkan maka PPh kurang/lebih bayar sebesar ( PPh terutang – Kredit Pajak ) yaitu Rp 34.062.397 – 61.917.344 = Rp 27.854.947,- (PPh yang lebih dibayar ).Kelebihan bayar PPh badan PT. Kamilia Utama Sentosa dapat diminta kembali atau di restitusi dan atau diperhitungkan pada tahun pajak 2021 atau di kembalikan kelebihan pajak tersebut kepada PT. Kamilia Utama Sentosa dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.